Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan
suatu industri
yang
berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini.
Ini akan
terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan
bisnis
dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan
tepat
mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek
Bisnis di
bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah
satunya
yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
Prosedur
Pendirian Usaha
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas
tenaga
kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas
dapat
dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan
tenaga
kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job
Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan
Job
Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi
perusahaan
yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber
internal
dan sumber eksternal.
Teknologi
Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer,
tetapi
merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu
seseorang
bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses,
dan juga
bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang
membutuhkan,
baik berupa data, suara ataupun video.
Dua aspek
penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan
Teknologi
Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia
(SDM).
Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain
seperti
finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM
merupakan
penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang
handal
merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini
disebabkan
meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis
yang
berbasis Internet).
Dalam
mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT,
apa
sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus
mengetahui
bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun
sebuah
bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur
Pendirian Badan Usaha IT
Dari
beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat
dikelompokkan
menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan
faktor
lingkungan non ekonomi.
Faktor
lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan
penting
di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi
kinerja
dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor
lingkungan
non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol
dibidang
politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi
kelangsungan
hidup pelaku usaha.
Dalam
prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak
dapat
dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak
ragamnya.
Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk
dapat
mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan
berbagai
ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi
lingkungan
eksternal perusahaan.
Klasifikasi
Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1.
Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2.
Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3.
Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4.
Teknologi (Non-Ekonomi).
5.
Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya
untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa
prosedur
peraturan perizinan, yaitu :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh
dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan.
Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip
yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap
hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan
misalnya,
sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent
akan
memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian
keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini
memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang
yang
diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai
berikut :
• Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
• Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Bukti
diri
Selain
itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat
Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin
Domisili
• Izin
Gangguan.
• Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin
dari Departemen Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hokum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap
usaha
yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi
berskala
besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas
kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang
berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang
terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum
bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga
Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis
bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka
setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya
seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari
departemen
lain yang terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan
badan
usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan
dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa
SIUP.
Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi
juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas
Perizinan,
Izin Reklame.
Pakta
Integritas
Dalam
Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan
pengadaan
barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud
Pakta
Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh
pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia
barang/jasa
yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN
dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai
tranparansi
dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
barang
publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang
ditandatangani
kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar
dari
pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan
diawasi
baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan
independen
dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk
melaksanakan
tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak
terkait
dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting
lainnya
dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui
arbitrasi
dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas
pelanggaran
terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi
kedua
belah pihak.
Draft
Kontrak Kerja IT
1.
Masa Percobaan
Masa
percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang),
mampu
atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya
serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2.
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk
dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk
dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan
perjanjian
kerja untuk waktu tidak tertentu.
4.
Isi Perjanjian Kerja
Pada
pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan
perundangan
atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
Dalam
praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai
besarnya
upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka
waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan
dapat
diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama,
tetapi
paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan
pengusaha
harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh
selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu
tertentu
tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan
atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1
(satu)
kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah
21 (dua
puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu
tertentu
tersebut.
6.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk
pekerjaan
tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan
selesai
dalam waktu tertentu.
7.
Uang Panjar
Jika pada
suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan
diterima
oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang
membatalkan
kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta
kembali
atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata).
Meskipun
uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang,
perjanjian
kerja tetap ada.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam
kehidupan
manusia. Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua, legal dan
ilegal,
baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.
Merupakan
hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis
belum
tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau
organisasi
yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan
apakah
melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya
aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan
berbagai
isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1.
Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang
lain
dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor
perilaku
kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan
penyebaran
informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan
menjualnya
kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi
adalah
hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai
diri
sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku
untuk
individu, kelompok, dan institusi.
2.
Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi
yang dikumpulkan
serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas
berbagai
kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya
diberikan
kepada pihak yang dirugikan?
3.
Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta
intelektual).
Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan
TI adalah
perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak
adalah
pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para
vendor,
termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan
film.
4.
Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran
biaya
untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan
sistem
dan informasi.
Aplikasi
Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis.
Kemajuan
yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi
merupakan
sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan
tersebut
akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas
yang
harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah
dicapai
tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah
dicapai
tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia.
Dibawah
ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif
(kerugian)
dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan
:
1.
Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah
komunikasi
antara suatu tempat dan tempat yang lain.
2.
Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin
membuka
lapangan pekerjaan.
3.
Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut
e-commerce
dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu
perusahaan
atau perorangan
4.
Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di
akses
untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian :
1.
Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun
media
lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi,
pornoaksi,
maupun kekerasan semakin mudah.
2.
Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan
semakin
memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi
barang
selundupan atau transaksi narkoba.
Sumber :
http://www.ripiu.com/article/read/ripiu-share-etikaprofesi2
http://aditpato7.wordpress.com/2011/11/28/aspek-bisnis-ti/
http://ryanzulham.com/2012/03/18/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi/
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm
http://114.57.2.77/peraturan/kp80lamp1b.pdf
http://www.batan.go.id/prpn/pdf/Prosedure%20pengadaan.pdf
Materi
yang akan dibahas antara lain:
1. Model
dan standar profesi di USA dan Kanada
2. Model
dan standar di Eropa (Inggris, Jerman, dan Perancis)
Yang
dimaksud dengan sertifikasi disini adalah standarisasi secara
profesional
bagi mereka yang kompeten di bidang pekerjaan
masing-masing
yang dikelola dan dibina oleh Organisasi Profesi bukan
Pemerintah.
Sertifikasi ini memenuhi persyaratan kualitas profesional
yang
sudah ditetapkan.
Latar
belakang dari Sertifikasi adalah :
Memenuhi
kebutuhan Bisnis (Legal Liability Scheme)
Mengantisipasi
Globalisasi
Perlu
pengakuan formal bagi lulusan Perguruan Tinggi untuk menjadi
Tenaga
Profesional
Bukti
Kemandirian Profesional di bidangnya.
Meningkatnya
implementasi TI mulai dari operasional bisnis biasa
sampai ke
jaringan perusahaan yang lebih kompleks menyebabkan
kebutuhan
tenaga TI tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang
bergerak
di bidang TI, tetapi juga nonTI. Seiring dengan kebutuhan
tenaga
kerja TI yang diperkirakan akan terus meningkat, berbagai
posisi
atau jabatan baru di bidang TI juga bermunculan. Jika Anda
berada
berada di antara ratusan pelamar yang berharap mengisi beberapa
lowongan
di bidang TI, apa yang bisa membuat Anda berbeda dengan
pelamar-pelamar
lain? Lalu jika Anda sudah menjadi salah satu bagian
dari
tenaga TI dan ingin meniti tangga karier, apakah yang bisa Anda
lakukan
untuk menegaskan kualitas Anda dibanding sekian banyak rekan
seprofesi
Anda? Apa yang dapat menjadi jaminan untuk
perusahaan-perusahaan
yang ingin membayar Anda untuk solusi TI yang
dapat
Anda berikan ?.
Salah
satu jawabannya adalah dengan mendapatkan pengakuan atau
sertifikasi
untuk bidang spesialisasi Anda. Mungkin akan muncul
pertanyaan,
apakah pendidikan formal yang sudah Anda kantongi belum
cukup
untuk membuktikan kemampuan Anda?.Cepatnya perkembangan TI serta
semakin
kompleksnya teknologi tidak memungkinkan bagi lembaga
pendidikan
untuk mengadopsi perubahan secara cepat. Keterbatasan
kurikulum,
dan keinginan untuk independen terhadap produk tertentu
menjadi
kendala menghadapi perubahan tersebut. Di sisi lain kebutuhan
tenaga
kerja TI sering membutuhkan kompetensi yang lebih spesifik,
seperti
pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang
diimplementasikan
dalam perusahaan tersebut. Hal ini mendorong turun
tangannya
para vendor untuk ikut terjun dalam program pendidikan yang
pada
akhirnya melahirkan standar kompetensi atau sertifikasi.
Adanya
standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan
atau
institusi untuk menilai kemampuan (skill) calon pegawai atau
pegawainya.
Adanya inisiatif untuk membuat standar dan sertifikasi
sangat
dibutuhkan. Namun masih terdapat permasalahan seperti
beragamnya
standar dan sertifikasi. Sebagai contoh, ada standar dari
Australian
National Training Authority. Standar dan sertifikasi dapat
dilakukan
oleh badan yang resmi dari pemerintah atau dapat juga
mengikuti
standar sertifikasi di industri, yang sering juga disebut
vendor
certification. Untuk contoh yang terakhir (vendor
certification),
standar industri seperti sertifikat dari Microsoft
atau
Cisco merupakan standar sertifikasi yang diakui di seluruh dunia.
Padahal
standar ini dikeluarkan oleh perusahaan, bukan badan
sertifikasi
pemerintah. Memang pada intinya industrilah yang
mengetahui
standar yang dibutuhkan dalam kegiatan sehari-harinya.
Keuntungan
sertifikasi
Ada
banyak keuntungan yang dapat menjadi tambahan alasan untuk
mempertimbangkan
mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu
saja
membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat
meningkatkan
kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi
kerja.
Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi
memberi
cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis.
Dengan
memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global,
seorang
profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih
tinggi
terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena
melalui
proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami
validasi
oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.
Selain
itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan
wawasan-wawasan
baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat
mengikuti
pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Selain
mampu
memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di
bidang
TI, sertifikasi juga sapat membantu Anda meningkatkan posisi
dan
reputasi bagi yang sudah bekerja. Bahkan sertifikasi yang sudah
diakui
secara global ini mampu meningkatkan kompetensi Anda dengan
tenaga-tenaga
TI dari manca negara. Karena itu jangan heran jika
sertifikasi
yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan
ijazah
formal Anda.
Sertifikasi
adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan
profesional
dalam satu atau lebih area di teknologi informasi.
Sertifikasi
ini memiliki tujuan untuk :
Membentuk
tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
Membentuk
standar kerja TI yang tinggi,
Pengembangan
profesional yang berkesinambungan.
Sedangkan
bagi tenaga TI profesional tersebut :
Sertfikasi
ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya
(bermanfaat
bagi promosi, gaji)
Perencanaan
karir
Profesional
development
Meningkatkan
international marketability. Ini sangat penting dalam
kasus,
ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan
multinasional.
Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah
dapat
menunjukkan sertifikat tersebut.
Bagi
masyarakat luas sertifikasi ini memberikan kontribusi positif
Memiliki
staf yang up to date dan berkualitas tinggi.
Memperoleh
citra perusahaan yang baik, keuntungan yang kompetitif,
merupakan
alat ukur yang obyektif terhadap kemampuan staf, kontraktor
dan
konsultan.
Secara
langsung dan tidak langsung akan meningkatkan produktifitas
secara
mikro maupun makro.
Menaikkan
pengakuan industri dan secara intenasional.
Bagi
siswa memberikan alur profesi yang jelas. Siswa yang ingin segera
mempelajari
ICT dan profesi akan tahu darimana memulainya
Memberikan
suatu mekanisme pusat pelatihan. Suatu program sertifikasi
memberikan
alur pelatihan yang jelas.
Membantu
proses pencarian tenaga IT profesional. Suatu kandidat yang
dievaluasi
untuk suatu jabatan, dengan memiliki suatu serti_kat
berarti
telah memiliki skill dan pengetahuan tingakat tertentu. Hal
itu juga
menunjukkan persistensi kandidat dan kemampuan menyelesikan
suatu
proyek (dalam hal ini sertifikasi). Kedua hal ini membantu
masyarakat
mencari tenaga TI
Mendorong
pegawai melakukan proses belajar lebih lanjut
Beberapa
negara telah mengembangkan dan mempromosikan sistem
sertifikasi
yang khas bagi negara tersebut. Beberapa negara
menerapkan
dan membayar lisensi kepada sistem serti_kasi yang ada.
Beberapa
negara menggunakan tenaga ahli untuk melakukan ujian.
South
East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan
suatu
forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT yang
terdiri
dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di
Singapore
oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara : Hong Kong,
Indonesia,
Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. Awalnya,
SEARCC
mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara
anggotanya
secara bergiliran. Namun, karena keanggotaannya semakin
bertambah,
maka konferensi dilakukan sekali tiap tahunnya. Negara yang
sudah
menjadi anggota SEARCC adalah Sri Lanka, Australia, Hong Kong,
India Indonesia,
Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina,
Singapore,
Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada.
Salah
satu kegiatan dari SEARCC adalah SRIG-PS (Special Regional
Interest
Group on Profesional Standardisation). SRIG-PS dibentuk
karena
adanya kebutuhan untuk menciptakan dan menjaga standard
profesional
yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya
ketika
sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi
kebutuhan
pengembangan TI secara global.
Semakin
luasnya penerapan Teknologi Informasi di berbagai bidang,
telah
membuka peluang yang besar bagi para tenaga profesional Tl untuk
bekerja
di perusahaan, instansi pemerintah atau dunia pendidikan di
era
globalisasi ini.
Secara
global, baik di negara maju maupun negara berkembang, telah
terjadi
kekurangan tenaga professional Tl. Menurut hasil studi yang
diluncurkan
pada April 2001 oleh ITAA (Information Technology
Association
of America) dan European Information Technology
Observatory,
di Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000
pekerjaan
di bidang Tl.
Model dan
standar profesi di USA dan Kanada
Dunia
Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang
berkembang
dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini
akan
terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan
industri
dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi ya ng lebih baik
dan tepat
mengenai pekerjaan, profesi berkaian dengan keahlian dan
fungsi
dari tiap jabatan. South East Asia Regional Computer
Confideration
(SEARCC)merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan
himpunan
profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13
negara.
SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikata
n
komputer dari negara-negara : Hong Kong, Indonesia, Malaysia,
Philipine,
Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi
setahun
dua kali di tiap negara anggotanya secara bergiliran.
Keanggotaan
SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan seka li
tiap
tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC ’96 kali
ini
diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari
tanggal
3-8 Juli 1996.
Sri Lanka
telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota
lainnya
adalah Austr alia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New
Zealand,
Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan,
Thailand,
Kanada. Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional
Computer
Confideration (SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan
yang
dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special
Regional
Interest Group on Profesional Standardisation) , yang mencoba
merumuskan
standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.
Untuk
keperluan tersebut.
Modal dan
standar profesi di USA dan Kanada
Kode Etik
Profesional Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari
Amerika
Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat
publik
bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen
profesional
sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi,
mengembangkan
dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek
untuk
kepentingan publik.
Untuk
lebih tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua
diperintahkan
untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional
perilaku
dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar
perilaku
profesional sebagaimana diatur dalam kode ini diwujudkan
dalam
rangka meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam
keuangan
publik.
1.
Pribadi Standar
Petugas
pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan dan didedikasikan
untuk
cita-cita tertinggi kehormatan dan integritas dalam semua
hubungan
masyarakat dan pribadi untuk mendapat rasa hormat,
kepercayaan,
dan keyakinan yang mengatur pejabat, pejabat publik
lainnya,
karyawan, dan masyarakat. Mereka harus mematuhi praktek
profesional
disetujui dan standar yang dianjurkan.
2.
Tanggung jawab sebagai Pejabat Publik.
Petugas
pembiayaan Pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab
atas
tanggung jawab mereka sebagai pejabat di sektor publik. Mereka
harus
menjunjung tinggi baik surat dan semangat undang-undang,
konstitusi,
dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan
pelanggaran
hukum kepada pihak yang berwenang.
3.
Pengembangan Profesional
Petugas
pembiayaan Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga
kompetensi
mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega
mereka,
dan untuk memberikan dorongan untuk mereka yang ingin memasuki
bidang
keuangan pemerintah. petugas Keuangan harus meningkatkan
keunggulan
dalam pelayanan publik.
4.
Integritas Profesional – Informasi
Petugas
pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan integritas profesional
dalam
penerbitan dan pengelolaan informasi. Mereka harus sensitif dan
responsif
terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media, dalam
kerangka
kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.
5.
Integritas Profesional – Hubungan.
Petugas
pembiayaan Pemerintah harus bertindak dengan kehormatan,
integritas,
dan kebajikan dalam semua hubungan profesional.
Mereka
akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama, dan dengan
berbuat
demikian, menentang diskriminasi, pelecehan, atau praktik yang
tidak
adil lainnya.
6.
Konflik Kepentingan.
Petugas
pembiayaan Pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya
atau
kenyataan benturan kepentingan. Mereka tidak akan menggunakan
milik
umum atau sumber daya untuk keuntungan pribadi atau politik.
Model dan
standar profesi di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis)
Standar
Praktek dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang
dirancang
untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan
mengembangkan
kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk
terapis
okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat
dimodifikasi
untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek,
kepedulian
masyarakat, dll psikiatri Jika ada kelompok seperti ingin
melakukan
ini, setiap dealth masalah dengan dalam Standar Praktek,
harus
diberikan dan bijaksana pertimbangan informasi karena mereka
telah
disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain
dari
praktek profesional kami. Sangat penting bahwa isu-isu yang
termasuk
dalam Standar Praktek harus saat ini dan relevan dengan
anggota
profesi yang menggunakan atau untuk yang menggunakannya
dimaksudkan.
Standar
COTEC Praktek adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk
mengatur
dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam
kasus
dimana keputusan harus dibuat mengenai perilaku tidak
profesional
dari seorang ahli terapi kerja, Kode dapat digunakan
sebagai
panduan untuk standar perilaku profesional yang tepat.
Wakil
untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa, ketika kode sedang
diterjemahkan
ke dalam bahasa Eropa lainnya, hal itu dilakukan
sehingga
oleh penutur asli. Hal ini dianjurkan karena memiliki frase
dan
istilah yang kadang-kadang sulit diterjemahkan.
Ada dua
bagian utama dalam dokumen ini:
– Kode
Etik Federasi Dunia Kerja Therapist.
– Standar
Praktek dirancang oleh COTEC pada tahun 1991 dan sekarang
diperbaharui
pada tahun 1996.
1.
Pribadi atribut.
Pekerjaan
terapis memiliki integritas pribadi, kehandalan, pikiran
yang
terbuka dan loyalitas berkaitan dengan konsumen dan bidang
profesional
keseluruhan.
Tanggung
jawab terhadap penerima Occupational Layanan Terapi
Pekerjaan
terapis pendekatan semua konsumen dengan hormat dan dengan
memperhatikan
untuk situasi masing-masing. Pekerjaan terapis akan
tidak
diskriminasi terhadap konsumen berdasarkan ras, warna kulit,
cacat,
cacat, asal-usul kebangsaan, umur, jenis kelamin, preferensi
seksual,
agama, keyakinan politik atau status dalam masyarakat.
pribadi
preferensi konsumen dan kemampuan untuk berpartisipasi akan
diperhitungkan
dalam perencanaan penyediaan layanan. Kerahasiaan
informasi
pribadi’s konsumen dijamin dan setiap rincian pribadi
disampaikan
hanya dengan persetujuan mereka.
2.
Perilaku dalam tim Terapi Pekerjaan dan dalam tim multidisiplin
Pekerjaan
terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu
tim
dengan mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah
ditetapkan.
terapis Kerja menyediakan laporan tentang kemajuan
intervensi
mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan
informasi
yang relevan.
Mengembangkan
pengetahuan profesional.Pekerjaan terapis berpartisipasi
dalam
pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan
selanjutnya
menerapkan diperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam
kerja
profesional mereka.
3.
Promosi profesi.
Pekerjaan
terapis berkomitmen untuk perbaikan dan pengembangan profesi
pada
umumnya. Mereka juga prihatin dengan mempromosikan terapi okupasi
yang lain
masyarakat organisasi profesional, dan mengatur badan-badan
di,
nasional dan internasional tingkat regional.
World
Federation of Occupational Therapist: Komite Praktek
Profesional;
Maret 1990.
4.
Standar Praktek Konsumen.
Untuk
tujuan Standar COTEC Praktek konsumen istilah digunakan untuk
menjelaskan
pasien, klien dan / atau wali. Hal ini juga termasuk
mereka
yang terapis kerja bertanggung jawab.
enis –
Jenis Profesi di Bidang IT & Deskripsi Kerja
a) IT
Support Officer memiliki kualifikasi diantaranya ialah D3 / S1
bidang
Ilmu Komputer, Mahir Windows System, Linux System, Networking,
Troubleshooting,
mampu bekerja dalam individu / tim, memiliki motivasi
kerja
yang tinggi, energik, dan kreatif, ulet dan pekerja keras,
Bertanggung
jawab terhadap pekerjaan.
Job
Description :
Menguasai
bahasa pemrograman AS/400 atau IT product development dan
networking
komunikasi data atau metodologi pengembangan aplikasi
(SDLC,
waterfall) dan project management. Sedangkan tanggung jawabnya
ialah
menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan
IT.
Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan
dengan
hal tersebut. Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan
harian
baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan
termasuk
printer, scanner, hard-drives external, dll. Korespondensi
dengan
penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider,
penyedia
jasa Email, hardware, dan software supplier, dll. Mengatur
penawaran
harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk
kebutuhan
yang berhubungan dengan IT. Menyediakan data / informasi
yang
dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular
b)
Network Administrator, kualifikasinya ialah D3 / S1 bidang Ilmu
Komputer.
Usia 25-30 tahun. Pengalaman di bidang IT Network / Network
Administrator
2-3 tahun. Memahami LAN, WAN, Mailserver, PDC/BDC, Linux
/ Free
BSD. Menguasai Linux Redora Server. Menguasai secara mendalam
win2000
administration tool. Mengikuti perkembangan TI terkini.
Memiliki
motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif. Mampu
berbahasa
inggris aktif, lisan maupun tulisan.
Job
Description :
Tugas dan
tanggung jawab antara lain maintain dan perawatan jaringan
LAN.
Archive data. Maintain dan perawatan computer
c) Delphi
Programmer, kualifikasi untuk profesi ini adalah S1
Teknologi
Informasi. Usia 22-26 tahun. Mampu berbahasa inggris aktif,
lisan
maupun tulisan. Mengerti dan memahami SQL Command, Oracle
database,
MySQL dan MSSQL Server. Mempunyai karakter dan attitude yang
baik.
Mampu bekerja dengan supervisi yang minim. Mampu bekerja dalam
Tim. GPA
min. 2,75. Pengalaman 0-2 tahun.
Job
Description
Tanggung
jawab dari pekerjaan ini yaitu menguasai bahasa pemrograman
Borland
Delphi. Berpengalaman dalam database programming. Mengerti
multi
tier programming dan object oriented programming
d)
Network Engineer, kualifikasinya ialah S1 bidang Informatika.
Pengalaman
kerja sebagai Network Engineer. Memiliki sertifikasi setara
Network
Engineer (CCNA). Menguasai dan wajib berpengalaman minimal 1
tahun
mengelola LAN. Mengerti hardware (PC, Printer, Hub, dll).
Menguasai
MS Windows, Linux dan Office. Menguasai PC Remote misal PC
Anywhere
atau lainnya.
Job
Description :
Menguasai
database (SQL Server) merupakan nilai tambah, sedangkan
untuk
tugas dan tanggung jawab adalah Maintenance LAN dan Koneksi
Internet.
Maintenance hardware. Maintenance database dan file. Help
Desk.
Inventory.
e) IT
Programmer memiliki kualifikasi, Lulusan S1 Teknologi Informasi.
Menguasai
PHP, Java, OOP, MySQL, VB. NET/C#, C++. Pengalaman min 2
tahun.
Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan. Usia 20-30
tahun.
Mampu melakukan Presentasi. Dapat bekerja dalam Tim.
Job
Description :
Tanggung
jawab pada profesi ini adalah ambil bagian dalam pengembangan
dan
integrasi perangkat lunak. Mengembangkan secara aktif kemampuan
dalam
pengembangan perangkat lunak. Menerima permintaan user untuk
masalah-masalah
yang harus diselesaikan. Menyediakan dukungan dan
penyelesaian
masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun
eksternal.
Bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan.
Melakukan
tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta,
seperti
dalam sertifikat dan menuruti rencana dasar perusahaan untuk
membangun
kecakapan dalam portfolio pruduk IBM. Mengerjakan
macam-macam
tugas terkait seperti yang diberikan Membentuk kekompakan
maksimum
dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan dalam perusahaan
f) System
Analyst memiliki kualifikasi, Pendidikan min S1. Pengalaman
di
bidangnya min 3 tahun. Usia maksimal 40 tahun. Mahir membuat
software
database windows / web sesuai kebutuhan perusahaan,
pengolahan,
dan maintenance database. Pengalaman mendevelop Business
Intelligence/Datawarehouse/OLAP adalah sustu
nilai tambah. Jujur,
bertanggung
jawab, cepat belajar hal-hal baru, ramah, berorientasi
customer
service.
Job
Description :
mampu
bekerja mandiri dengan minimal supervisi maupun sebagai tim.
Menguasai
pemrograman visual windows dan web, programming (NET, VB,
Delphi,
PowerBuilder, Clarion, dll) dan konsep RDBMS (SQL
Server/Oracle/MySQL/ASA,
dll)
g) Web
Designer orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk
studi
kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan
aplikasi
berbasis web.
Job
description :
1. Membuat
design layout dan user interface dari website baik secara
umum
maupun spesifik untuk fitur-fitur tertentu
2. Membuat design website element yang digunakan sebagai
resource
UI dari website
3.Bertugas
melakukan konversi desain dari format gambar menjadi
halaman
website siap pakai dalam format HTML, XHTML atau format lain
lengkap
dengan stylesheet yang digunakan
5.Membuat
stylesheet atau CSS dari website
6.Memelihara
dan menjaga konsitensi desain interface dari website
untuk
beberapa browser yang berbeda
h)
Systems Engineer
Job
Description :
menyediakan
rancangan sistem dan konsultasi terhadap pelanggan,
memberikan
respon terhadap permintaan technical queries serta
dukungannya,
dan melakukan pelatihan teknis ke pelanggan dan IT
administrator.
i) ERP
Consultant
Job
Description :
memberikan
nasehat teknis ataupun fungsional pada implementasi solusi
ERP, dan
harus mempunyai beberapa pengetahuan tertentu dalam rangka
memetakan
proses.
j)
Bussiness Development Manager
Job
Description :
secara
umum mengetahui kebutuhan akan pelanggan, memiliki ketajaman
yang
diperlukan dalam menopang dan menguntungkan bisnis, serta
mempunyai
kemampuan luas yang mampu menyerap dan berkomunikasi jelas
tentang
bisnis kompleks serta konsep teknologi.
STANDAR
PROFESI DI INDONESIA dan REGIONAL
Institusi
pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam
bidang
teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah
diterapkan
sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini
masih
belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi
informasi.
Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi
pekerjaan
masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa
perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai
klasifikasi
pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa
perusahaan
swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi
pekerjaan
mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi
pekerjaan
ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional
TI.
Departemen
Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard
kompetensi
untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan
sumbangan
untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi
Informasi.
Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard
kompetensi
yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima
dan
disetarakan di negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun
juga,
suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah
kedua
negara.
ACM
ACM(Association
for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk
Permesinan
Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan
computer
pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947 SIG dan ACM,
mensponsori
konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi
baru
dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM
juga
pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan
computer
IBM DeepBlue.
ACM telah
menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah
membuat
seluruh publikasi yang tersedia .ACM perpustakaan digital
merupakan
koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi
dan
berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi
online,danisu-isu
terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum
yang
disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi informasi
terbaru
tentang dunia IT.
Pesaing
utama ACM adalah IEEE Computer Society. Perbedaan antara ACM
dan IEEE
adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi
pengguna
akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah
hardware
dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu
ACM
adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik,
meskipun
subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
ACM
memiliki empat “Boards” yaitu:
1.
Publikasi
2.
SIG Governing Board,
3.
pendidikan, dan
4.
Badan Layanan Keanggotaan
IEEE
IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah
organisasi
profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang
teknik
yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak
sebagai
pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua
aspek
dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup
telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan,
antariksa,
danelektronika.
Tujuan
inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan
untuk
kepentingan kemanusiaan.
Visi IEEE
adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global
dan
professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk
kontribusi
teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan
kondisi
perkembangan global.
Standar
dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan
interoperabilitas
dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah
cara
orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.
Proses
pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1.
Mengamankan Sponsor,
2.
Meminta Otorisasi Proyek,
3.
Perakitan Kelompok Kerja,
4.
Penyusunan Standard,
5.
Pemungutan suara,
6.
Review Komite,
7.
Final Vote.
Pada
tahun 1980 bulan 2, IEEE membuat sebuah bagian yang mengurus
standarisasi
LAN(LocalAreaNetwork) danMAN(MetropolitanAreaNetwork).
Bagian ini
kemudian dinamakan sebagai 802. Angka 80 menunjukkan tahun
dan angka
2 menunjukkan bulan dibentuknya kelompok kerja ini. Ada
beberapa
unit kerja dengan bidang yang mereka tangani diantaranya:
IEEE
Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik).
Ketua
IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph
Djiwatampu.
Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter,
yaitu:
Chapter
Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter).
Chapter
Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter).
Chapter
Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in
Medicine
and Biology Chapter).
Chapter
Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan
Elektron,
Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses
Sinyal
(Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society,
Power
Electronics Society, Signal Processing Society).
Chapter
Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)
Perbandingan
ACM dan IEEE Computer Society
1. ACM
berfokus
pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir
ACM
adalah ilmuwan computer
2. IEEE
lebih
memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi
IEEE
adalah untuk insinyur listrik
Meskipun
subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society, tentu saja
ada
tumpang tindih yang signifikan antara kedua organisasi, dan mereka
kadang-kadang
bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan
kurikulumilmu
computer.
Standar
Profesi di Indonesia dan Regional
Berdasarkan
perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta
kebutuhan
di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era
perdagangan
global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini.
Usulan-usulan
tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC),
dan IPKIN
selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di
Indonesia.
Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen
terkait.
Langkah-langkah
yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.
Penyusunan kode etik profesional Teknologi Informasi
2.
Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di
Indonesia
3.
Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
4.
Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya
Pengembangan
Profesi
5.
Penerapan mekanisme re-sertifikasi
Promosi
Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa
rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya
memasyarakatkan
model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
1.
Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada
bulan
Juli 1996
2.
Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
3.
Presentasi tiap negara yang telah benar-benar
mengimplementasikan
standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada
SEARCC’97
di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
Rencana
strategis dan operasional untuk mempromosikan implementasi
dari
rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC.
Promosi
ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang
ingin
dicapai adalah berbeda-beda.
1.
Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah, dan pembuat
kebijaksanaan
dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber daya
manusia
khususnya bidang TI.
2.
Pemberi Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara para
pemberi
kerja tetang nilai-nilai dari standard profesional dalam
meningkatkan
kualitas profesional TI.
3.
Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI, dari
negara
anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir
mereka.
4.
Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi
saran
pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan
standard
profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi.
5.
Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard
Profesional
Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa
yang
berkualitas.
Untuk
mempromosikan model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC
memiliki
berbagai perencanaan kampanye antara lain :
1.
Publikasi dari Standard Profesional Regional diterbitkan di
seluruh
negara anggota
2.
Presentasi secara formal di tiap negara anggota
3.
Membantu implementasi standard di negara-negara anggota
4.
Memonitor pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan nasional
5.
Melakukan evaluasi dan pengujian
6.
Melakukan perbaikan secara terus menerus
7.
Penggunaan INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai standard
ini
Untuk
mengimplementasi promosi di Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana
bantuan
yang akan digunakan untuk :
1.
Biaya publikasi : disain, percetakan dan distribusi
2.
Presentasi formal di negara anggota
3.
Membantu implementasi standar di negara anggota
4.
Pertemuan untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan bertukar pengalaman
Pembentukan
Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam
memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop
sebaiknya
diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut
adalah
orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop
ini
diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari
klasifikasi
pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya
operator.
Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model
SRIG-PS
dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk
Indonesia.
Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus
diperluas
dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam
Teknologi
Informasi.
Persetujuan
dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam
pengimplementasian
standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah
standard
kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan
kepada
kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu
standard
tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri
Pendidikan
dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan
Teknologi
Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam
pengembangan
model sertifikasi.
Untuk
melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik
untuk
Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan
dengan
mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan
pertimbangan-pertimbangan
yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya,
mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk
mengimplementasikan
standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan
dari
negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah
penting
untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain
sebelum
mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Sumber: http://bhobob.blogspot.com/2013/06/deskripsi-kerja-profesi-it-standar.html
http://febrihidayatullah.wordpress.com/2014/05/22/model-pengembangan-standar-profesi/
http://estiimnida.blogspot.com/2013/05/model-pengembangan-standar-profesi_7.html