Jumat, 26 Juni 2015

ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI



           Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri
yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini.
Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan
bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan
tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek
Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah
satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.



Prosedur Pendirian Usaha

Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :

1.      Perencanaan Tenaga Kerja

Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas
tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas
dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan
tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job
Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan
Job Specification / Job Requirement.  Tujuan Job Analysis bagi
perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2.      Penarikan Tenaga Kerja

Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber
internal dan sumber eksternal.

Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer,
tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu
seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses,
dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang
membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.

Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan
Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia
(SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain
seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM
merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang
handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini
disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis
yang berbasis Internet).

Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT,
apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus
mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun
sebuah bisnis khususnya di bidang TI.



Prosedur Pendirian Badan Usaha IT

Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat
dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan
faktor lingkungan non ekonomi.

Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan
penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi
kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor
lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol
dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi
kelangsungan hidup pelaku usaha.

Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak
dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak
ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk
dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan
berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi
lingkungan eksternal perusahaan.



Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:

1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).

2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).

3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).

4. Teknologi (Non-Ekonomi).

5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).

Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa
prosedur peraturan perizinan, yaitu :

1.      Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh
dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip
yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan
misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent
akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini
memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang
yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai
berikut :

• Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

• Bukti diri

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan

• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.

• Izin Domisili

• Izin Gangguan.

• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

• Izin dari Departemen Teknis

2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hokum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap
usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi
berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang
berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum
bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga
Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3.      Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis
bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka
setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya
seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4.      Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari
departemen lain yang terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan
badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa
SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas
Perizinan, Izin Reklame.



Pakta Integritas

Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud
Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh
pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia
barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN
dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai
tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang
ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar
dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan
diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan
independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak
terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting
lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui
arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas
pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi
kedua belah pihak.



 Draft Kontrak Kerja IT

1.      Masa Percobaan

Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang),
mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).

2.      Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja

Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.

3.      Bentuk Perjanjian Kerja

Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan
perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

4.      Isi Perjanjian Kerja

Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan
perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai
besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.

5.      Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu

Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan
dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama,
tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan
pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1
(satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah
21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tersebut.

6.      Penggunaan Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk
pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan
selesai dalam waktu tertentu.

7.      Uang Panjar

Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan
diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang
membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta
kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata).
Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang,
perjanjian kerja tetap ada.

        Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam
kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua, legal dan
ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis
belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau
organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan
apakah melanggar hukum atau tidak.

Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan
berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:

1.      Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang
lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor
perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan
penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan
menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi
adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai
diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku
untuk individu, kelompok, dan institusi.

2.      Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi
yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas
berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya
diberikan kepada pihak yang dirugikan?

3.      Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta
intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan
TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak
adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para
vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan
film.

4.      Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran
biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan
sistem dan informasi.



Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis.

Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi
merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan
tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas
yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah
dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah
dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia.
Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif
(kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.

Keuntungan :

1.    Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah
komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.

2.      Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin
membuka lapangan pekerjaan.

3.   Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut
e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu
perusahaan atau perorangan

4.      Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di
akses untuk kepentingan pendidikan.

Kerugian :

1.      Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun
media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi,
pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.

2.  Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan
semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi
barang selundupan atau transaksi narkoba.



Sumber :

http://www.ripiu.com/article/read/ripiu-share-etikaprofesi2

http://aditpato7.wordpress.com/2011/11/28/aspek-bisnis-ti/

http://ryanzulham.com/2012/03/18/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi/

http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm

http://114.57.2.77/peraturan/kp80lamp1b.pdf

http://www.batan.go.id/prpn/pdf/Prosedure%20pengadaan.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar